Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2023

Mengenal Hukum Fidusia (LEASING)

Gambar
        Sewa Guna Usaha (Leasing) didefinisikan sebagai kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease), untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.dilansir dari  https://sikapiuangmu.ojk.go.id/ Leasing dan fidusia merupakan dua bentuk perjanjian finansial yang berbeda, meskipun keduanya digunakan dalam konteks memberikan jaminan atas suatu asset.  Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara leasing dan fidusia: Objek jaminan: Dalam leasing, objek jaminan biasanya berupa asset produktif, seperti kendaraan, mesin, atau peralatan kantor, yang akan disewakan oleh leasing kepada pihak lain. Sementara itu, dalam fidusia, objek jaminan bisa berupa apapun yang memiliki nilai ekonomis, seperti tanah, gedung, kendaraan, mesin, atau bahkan piutang. Status kepemilikan: Da...

Perbedaan Putusan Bebas dan Putusan Lepas

Gambar
         Hal ini diatur dalam  Pasal 191 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)  sebagai berikut: Pasal 191 ayat (1) KUHAP : “Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan  kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan , maka terdakwa diputus bebas.” Contoh perbuatan yang dituduhkan tidak terbukti . Misal A dituduh pengedar narkoba (bandar narkoba) B, tapi tidak ada bukti-bukti baik berupa narkoba yang dijual atau yang diedarkan tersebut. Sehingga apa yang dituduhkan kepada A tidak terbukti, sebab tidak ada bukti yang bisa menguatkan tuduhan itu.  Karena tidak terbukti, maka putusannya bebas . Pasal 191 ayat (2) KUHAP : “Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti,  tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana , maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.” Contoh perbuata...