Mengenal Hukum Fidusia (LEASING)
Sewa Guna Usaha (Leasing) didefinisikan sebagai kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease), untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.dilansir dari https://sikapiuangmu.ojk.go.id/ Leasing dan fidusia merupakan dua bentuk perjanjian finansial yang berbeda, meskipun keduanya digunakan dalam konteks memberikan jaminan atas suatu asset. Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara leasing dan fidusia: Objek jaminan: Dalam leasing, objek jaminan biasanya berupa asset produktif, seperti kendaraan, mesin, atau peralatan kantor, yang akan disewakan oleh leasing kepada pihak lain. Sementara itu, dalam fidusia, objek jaminan bisa berupa apapun yang memiliki nilai ekonomis, seperti tanah, gedung, kendaraan, mesin, atau bahkan piutang. Status kepemilikan: Da...