Perbedaan Putusan Bebas dan Putusan Lepas


 


       Hal ini diatur dalam 

Pasal 191 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut:


Pasal 191 ayat (1) KUHAP:
“Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.”


Contoh perbuatan yang dituduhkan tidak terbukti. Misal A dituduh pengedar narkoba (bandar narkoba) B, tapi tidak ada bukti-bukti baik berupa narkoba yang dijual atau yang diedarkan tersebut. Sehingga apa yang dituduhkan kepada A tidak terbukti, sebab tidak ada bukti yang bisa menguatkan tuduhan itu. Karena tidak terbukti, maka putusannya bebas.


Pasal 191 ayat (2) KUHAP:
“Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.”


Contoh perbuatan yang dituduhkan terbukti tapi itu tidak merupakan tindak pidana, misalnya A dituduh menganiaya B. Ada 2 (dua) saksi yang melihat A menganiaya B. Namun kedua saksi tersebut juga menjelaskan kalau A menganiaya B karena A membela diri sebab B menyerang A duluan. Karena terdesak terpaksa A memukul B dengan maksud untuk membela diri.
Dasar hukumnya Pasal 49 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi: “Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.”
Karena perbuatan yang dituduhkan bukan merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 49 ayat 1 KUHP, maka putusan lepas.

Ini dari Pasal di atas menjelaskan 

Putusan Bebas berarti perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa tidak terbukti. Sementara Putusan Lepas berarti apa yang dituduhkan kepada terdakwa terbukti tapi itu bukan merupakan tindak pidana


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Hukum Fidusia (LEASING)